AsasTeritorial adalah. Asas teritorial merupakan salah satu jenis keteraturan dimana setiap bentuk negara-negara di dunia melaksanakan hukum bagi semua orang/benda yang terdapat di wilayahnya, sementara semua orang atau benda di luar wilayahnya berlaku hukum internasonal. Kondisi inilah yang membuat batasan-batasan untuk tetep berprilaku
Sumberutama tentang berlakunya undang-undang hukum pidana menurut waktu, tersimpul di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Antara lain pengertian yang dapat diberikan kepada Pasal 1 ayat (1) KUHP adalah: [1] Mempunyai makna "nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali", artinya: tiada delik, tiada pidana, tanpa peraturan yang mengancam
PengertianHukum Tertulis dan Tidak Tertulis (+Contoh) Hukum dasar menurut bentuknya dibedakan menjadi dua yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi negara sedangkan hulum tidak tertuis dikenal juga konvensi. Antara dua bentuk hukum dasar tersebut memiliki sifat atau karakteristik yang dapat menjadi
Hukumdapat dibagi menjadi beberapa jenis hukum berdasrkan pada isinya. Berdasarkan tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 2 yaitu : Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, klasifikasi hukum di indonesia dapat digolongkan berdasarkan sumber, bentuk, isi, sifat, tempat berlaku, dan waktu berlakunya.
KelebihanHukum Menurut Waktu Berlakunya. 1. Meningkatkan kepastian hukum. Dengan adanya waktu berlakunya suatu hukum, maka orang-orang dapat mengetahui kapan suatu norma hukum tersebut telah berlaku dan kapan akan berakhir. Hal ini dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik. 2. Meningkatkan efektivitas hukum.
Praperadilansendiri diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah: Pengadilan negeri berwenang untuk
peraturanitu pada waktu dan di wilayah negara tertentu. 8 Bambang Waluyo, S.H., 2004, pembuat (dader) untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum. 2. Hukum pidana formel yang mengatur cara hukum pidana materiel dapat dilaksanakan.10 Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Hlm 75.
. x4jf638fa3.pages.dev/31x4jf638fa3.pages.dev/44x4jf638fa3.pages.dev/117x4jf638fa3.pages.dev/329x4jf638fa3.pages.dev/317x4jf638fa3.pages.dev/101x4jf638fa3.pages.dev/253x4jf638fa3.pages.dev/165x4jf638fa3.pages.dev/47
jelaskan berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat